Intervensi Pers, Bentuk Pencederaan Terhadap Undang-Undang


Intervensi kepada pers, adalah bentuk pencederaan hak publik atas informasi yang benar. Upaya intervensi adalah upaya melawan hukum. UU no 40 tahun 1999 pasal 4 menjadi landasan kemerdekaan pers.

Dalam kajian hukum oleh oleh Ja’far Shodiq, Fakultas hukum UNS Surakarta (2013), UU no 40 tahun 1999 secara tegas disebutkan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Adalah hak yang mutlak diberikan kepada warga negaranya untuk memperoleh informasi dan berpendapat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Ja’far dalam pembukaan kajiannya, mengetengahkan istilah “pers bebas”. Dirinya menjelaskan maksud dari pers bebas adalah pers (wartawan) harus bebas dari pengaruh negara /pemerintah, perusahaan pers, dan masyarakat sipil sendiri.

Dalam pasal 8 UU pers menyebutkan “dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Dewan pers dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang standart perlindungan profesi wartawan, merinci perlindungan hukum ini wajib diberikan kepada kepada wartawan dari negara, masyarakat dan perusahaan pers.

Bagir manan, ketua dewan pers dalam pidato pembukaan hari pers nasional (HPN) pada tanggal 9 Februari tahun 2011 yang lalu menyebutkan setidaknya ada 3 faktor yang berpengaruh dalam menghambat kemerdekaan pers. Tiga hal tersebut antara lain publik/masyarakat, ekonomi dan politik, dan politisasi pers.

Kemerdekaan pers disebutkan secara eksplisit oleh undang—undang no. 40 tahun 1999 tentang pers dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 menyatan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin”.

Dalam pasal 4 ayat 1 dinyatakan pula pers bebas dari tindakan penyensoran dan pembredelan. Penyensoran dijabarkan pada pasal 1 ayat 8 yaitu penghapusan secara paksa sebagian atau keseluruhan materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan.

Pers juga bebas dari tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun.

Kemerdekaan pers juga membebaskan kewajiban melapor serta memperoleh ijin dari pihak berwajib dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Bahkan pada prinsipnya, intervensi pada kemerdekaan pers tidak dapat dilakukan oleh organisasi internasional seperti halnya PBB. Dalam piagam PBB pasal 2 ayat 7 disebutkan “Negara-Negara mempunyai kewajiban untuk tidak melakukan intervensi terhadap urusan internal negara lain”.

Berkaitan dengan intervensi atas kemerdekaan pers di sebuah negara, urusan ini adalah urusan internal sebuah negara. Misalnya, dalam konteks Indonesia yang berkebebasan pers.

Kebebasan pers pada dasarnya adalah kebebasan hak warga masyarakat memperoleh informasi yang diperlukan untuk membentuk pendapatnya disatu pihak dan menyatakan pendapat dipihak lain.

Sumber :

Kajian hukum kebebasan pers Ja’far Shodiq (UNS Surakarta 2013)

United Nation Charter

Resolusi Majlis Umum PBB 2625

www.hukumonline.com

Pewartata Indonesia net
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment